Tak tanggung-tanggung, ada puluhan laman yang berubah jadi situs judi online, mulai dari pemerintah kabupaten atau kota, pemprov, bahkan pusat.
Di zaman digital saat ini di mana dengan mudahnya kita mengakses internet, beragam informasi juga dengan mudah kita dapatkan. Informasi yang kian bebas kita akses ini, ternyata disalahgunakan oleh segelintir orang untuk mendapatkan keuntungan. Tidak heran, jika hal ini dilihat sebagai sebuah ancaman yang dapat merugikan para pengguna internet.
Melihat semakin bebasnya informasi yang tersebar di internet dan penyalahgunaan situs, membuat pemerintah mengambil tindakan tegas. Situs yang dirasa cukup berpotensi merugikan pengguna langsung diblokir dan kita tidak dapat mengaksesnya lagi.
Melansir press release dari situs resmi milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), berikut ini beberapa alasan atau penyebab situs diblokir pemerintah.
Situs tersebut terindikasi phising
Alasan pertama yang membuat sebuah situs diblokir adalah lantaran terindikasi phising. Phising merupakan sebuah istilah yang berasal dari Bahasa Inggris fishing, yang berarti memancing. Memancing di sini diartikan sebagai sebuah tindakan memancing pengguna dengan secara tidak sadar untuk memberikan informasi pribadi, seperti email, password, tanggal lahir, hingga informasi seputar keuangan. Jika pengguna memberikan semua data tersebut, bisa saja data itu disalahgunakan yang berakibat pada kerugian.
Situs diblokir karena menyinggung SARA dan berisikan pornografi
Jika dua alasan sebelumnya lebih kepada hal teknis, alasan situs diblokir selanjutnya lebih kepada isi atau konten yang disajikan. Beberapa situs di Indonesia terpaksa diblokir karena memprovokasi hal-hal yang menyinggung suku, agama, ras, dan antar-golongan alias SARA. Konten yang menyinggung SARA ditakutkan dapat menimbulkan perpecahan, atau konflik yang seharusnya tidak perlu terjadi. Sementara itu, pornografi juga menjadi salah satu konten terbesar yang membuat sebuah situs diblokir. Isi yang kurang pantas dan dapat memberikan pengaruh buruk, menjadi alasan mengapa situs tersebut tidak dapat diakses.
Itulah beberapa alasan atau penyebab situs diblokir pemerintah sehingga otomatis mengakses internet positif. Semoga bermanfaat, Bela.
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan bahwa aplikasi atau situs judi online akan diblokir oleh pemerintah. Teranyar, pemerintah mengaku telah memblokir 15 aplikasi atau situs judi online.
"Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian (situ judi online)," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (2/8/2022).
"Sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan situs judi online," sambungnya.
Baca juga: Platform Judi Online Diduga Terdaftar di PSE Kominfo, Stafsus Menkeu: Bisa Dipungut Pajak...
Berdasarkan hasil verifikasi terbaru Kominfo, ada 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online atau berupa situs judi online.
"Selain 534.183 konten perjudian online ilegal yang telah diblokir sebelumnya, kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022," kata Johnny.
Ia mengimbau masyarakat agar dapat memahami bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Resmi, Kominfo Buka Blokir Akses PayPal, Dota, Counter Strike, Steam, dan Yahoo
PSE tersebut tidak diizinkan beroperasi di Indonesia.
"Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat," ucap mantan Anggota DPR tersebut.
Berikut daftar 15 situs judi online yang diblokir Kemenkominfo
Baca juga: 8 Cara Beli Tiket Bioskop Online dengan Mudah Tanpa Antre
Sebelumnya, Kominfo telah membuka akses/menormalisasi lima PSE yang sempat diblokir. Kelima PSE tersebut adalah Paypal, Valve Corp yaitu Steam, Counter Strike GO, Dota, serta Yahoo.
Akses Paypal telah dibuka sejak Minggu (31/7/2022) pukul 08.00 WIB. Sementara Valve Corp (Steam, CS GO, dan DOTA) serta Yahoo telah dinormalisasi sejak Selasa (2/8/2022) pukul 08.30 WIB. Saat ini masyarakat sudah dapat mengakses ketiga grup PSE tersebut.
Johnny bilang, pihaknya telah berkomunikasi intens di antaranya dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat (AS) di Jakarta untuk mendorong agar PSE tersebut melakukan pendaftaran.
Baca juga: Platform Judi Online Diduga Terdaftar di PSE Kominfo, Stafsus Menkeu: Bisa Dipungut Pajak...
Ada malware dalam situs tersebut
Selain phising, malware juga menjadi alasan mengapa sebuah situs diblokir. Malware sendiri merupakan singkatan dari malicious software. Malware sering diartikan sebagai sebuah program yang dirancang dan bertujuan untuk menyusup atau merusak sistem komputer secara diam-diam. Banyak yang menyebut malware sebagai virus.